Alasan Lain Untuk Melegalkan Pengafiran Kaum Muslimin
Demikian juga dengan jawaban yang ia ajukan dengan menyamakan kasus pengafirannya atas kam Muslimin dengan kasus-kasus:
A) Dibenarkannya memerangi kaum Yahudi padahal mereka meyakini: Lâ Ilâha Illallah.
B) Dibenarkannya memerangi suku bani Hainfah padahal mereka meyakini: Lâ Ilâha Illallah Muhammad Rasululllah.
C) Imam Ali membakar sekelompok kaum…
Ibnu Abdil Wahhâb berkata:
فَيُقَالُ لِهَؤُلاءِ الْجَهَلَةِ الْمُشْرِكِينَ : مَعْلُومٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَاتَلَ الْيَهُودَ ، وَسَبَاهُمْ ، وَهُمْ يَقُولُونَ : (لاَ إِلَهَ إلاَّ اللَّهُ) ، وَأنَّ أَصْحَابَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَاتَلُوا بَنِي حَنِيفَةَ ، وَهُمْ يَشْهَدُونَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، وَيُصَلُّونَ ، وَيَدَّعُونَ الإِسْلاَمَ ، وَكَذَلِكَ الَّذِينَ حَرَّقَهُمْ عَلِيُّ بنُ أَبي طَالِبٍ رضي الله عنه بِالنَّارِ
“Maka jawaban untuk kaum Musyrik yang jahil itu adalah sudah jelas bahwa Rasulullah saw. membunuh yahudi dan tawanan mereka padahal mereka mengatakan Lâ Ilâha Illallah, dan sesungguhnya para sahabat Rasulullah saw. telah memerangi bani Hanifah, walaupun mereka bersaksi bahwa Lâ Ilâha Illallah Muhammad Rasululllah, mengerjakan shalat, dan mengaku sebagai seorang muslim, dan begitu halnya dengan mereka yang dibakar oleh Ali ibn Abi Tlaib.”
__________
Catatan 35:
Sekali lagi, di sini Ibnu Abdil Wahhâb menampakkan sikap kecongkakan, arogansi dan kebengisannya dengan menyebut kaum Muslimin (selain Wahhâbi) dengan sebutan kaum Musyrikun yang jahil/bodoh!
Penyamaan status kaum Muslimin dengan mereka yang disebut di atas adalah tidak berdasar dan hanya ditegakkan di atas anggapan sesatnya bahwa bertawassul dll adalah penyembahan dan itu menyalahi kemurnian Tauhid dan karenanya pelakunya dihukumi sebagai Musryik yaang kafir!
Hal itu dikarenakan:
Adapun kaum Yahudi:
A) Kaum Yahudi benar-benar telah mengingkari kenabian Nabi Isa as. dan kerasulan Nabi Muhammad saw.
B) Kaum Yahudi benar-benar telah mengingkari seluruh syari’at yang dibawa Rasulallah Muhammad saw.
Adapun bani Hanifah:
Khalid ibn Walid memerangi mereka dengan alasan mereka telah menginkari kewajiban zakat. Dan kewajiban zakat itu termasuk Dharûriyyat ad Dîn (hal pasti disyari’atkannnya dalam Islam). Dan siapapun yang mengingkarinya setelah tegak di hadapannya bukti akan hal itu maka pasti ia berhak dihukumi kafir!
Adapun kaum yang dibakar Ali ra. -jika peristiwa itu benar-, mereka itu adalah kaum yang telah keluar dari Islam dengan menuhankan Ali… seperti telah lewat dibicarakan sebelumnya.
Jadi menyamakan mereka semua dengan kaum Muslimin yang bertawassul, beristighâtsah, bertabarruk adalah sebuah kazaliman yang keterlaluan! Sebab mereka tidak kafir, tidak menyekutukan Allah dengan makhluk-Nya, dan tidak pula mengingkari hal yang dharûriyah dari agama Islam! Dan tidak mengafrikan dan menghalalkan darah-darah mereka kecuali orang jahil yang tidak mengerti apa-apa tentang makna hadis-hadis Nabi saw.!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar